Kepala Kejaksaan Negri Ciamis, Erny Veronica Maramba menyampaikan rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.
“Hal tersebut sesuai dengan prinsip asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga perkara yang muncul di masyarakat tidak cepat-cepat lapor ke pihak yang berwajib. Disinlah perlunya tokoh adat, tokoh agama untuk mendamaikan perkara, ” Terangnya.
Ia berharap dengan dilaunchingnya Bale Sawala sebagai Restorative Justice di Kecamatan Panjalu dapat menjadi projek percontohan bagi kecamatan atau daerah lainya di Kabupaten Ciamis.
“Komitmen kami Kejari Ciamis untuk ikut berkontribusi di Kabupaten Ciamis dengan cakap, integritas, akuntabel, melayani, inovatif dan kolaboratif (CIAMIK), dan ini kolaborasi semua pihak baik Forkopomda maupun SKPD, ” ungkapnya.
Komentar